Terancam di Lahan Sendiri

Video ini menjelaskan tentang kronologis kasus lahan di Blitar dan perjuangan masyarakat petani Gondangtapen dalam mempertahankan lahan garapannya. Lahan tersebut dibeli oleh PT. Holcim Indonesia dan dijadikan sebagai lahan pengganti (untuk dijadikan hutan) karena Holcim telah menggunakan kawasan hutan di Tuban untuk penambangan dan pabrik semen, tanpa diketahui warga. Pada tahun 2013, lahan tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

 

Tindakan Holcim di Blitar bertentangan dengan Panduan OECD untuk perusahaan multi-nasional yang mengharuskan perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. Pada Maret 2015, masyarakat sipil dan warga mengadukan permasalahan tersebut melalui mekanisme komplain OECD, karena operasi Holcim tersebut berdampak buruk terhadap Hak Asasi Manusia masyarakat setempat.

Belum ada komentar

Tulis Komentar