
Independensi Otoritas PDP di Berbagai Negara
Independensi otoritas pelindungan data pribadi (data protection authority/DPA) merupakan salah satu syarat untuk memastikan efektif dan optimalnya penerapan hukum pelindungan data pribadi di Indonesia.
Peran DPA yang krusial akan sangat terhambat jika diletakan di bawah kementerian seperti usulan pemerintah. Hal ini dikarenakan DPA tidak saja akan mengawasi sektor swasta tapi juga pemerintah itu sendiri.
DPA yang independen telah dipraktikkan di beberapa negara, seperti di Brasil, Korea Selatan, Argentina, Jepang, dan Kenya.
Independensi DPA meliputi independensi kelembagaan, komisioner, fungsional, personel, dan anggaran.
Lihat grafis lebih lanjut klik