Studi Regulasi Peraturan Komnas HAM

Kewenangan Komnas HAM untuk membentuk peraturan yang berlaku keluar tidak secara tegas tertulis dalam UU No. 39/1999 tentang HAM.

Meski demikian, terdapat sejumlah dasar yang kuat mengapa lembaga independen ini berwenang membentuk peraturan yang mengikat keluar. Apa saja? Cek grafis di atas dan silakan kasih komentar, yaa.

Unduh Grafis 1, Unduh Grafis 2, Unduh Grafis 3, Unduh Grafis 4, Unduh Grafis 5, Unduh Grafis 6, Unduh Grafis 7, Unduh Grafis 8

Belum ada komentar

Tulis Komentar