Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Kertas Kerja ICC Statuta Roma 1998 yang disahkan dalam pertemuan diplomatik di Roma, Italia, pada tahun 1998. Tujuan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional diantaranya adalah untuk mendukung pencapaian perdamaian dunia, pencapaian keadilan global, menghentikan praktik impunitas dan mendorong pencegahan terjadinya kejahatan-kejahatan...