Baik akun partai maupun akun pribadi merupakan akun yang wajib untuk didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karenanya, pertanggungjawaban terkait konten iklan kampanye politik yang disebarkan oleh akun-akun tersebut pun relatif lebih jelas. Sedangkan bagi kategori ketiga pengiklan, yakni akun lainnya (misalnya, Aliansi Pemuda...
ELSAM menemukan setidaknya terdapat 15 partai politik yang menyebarkan iklan kampanye politik melalui media sosial atau memiliki anggota yang menyebarkan iklan kampanye politik melalui media sosial saat Pemilihan Umum 2019 lalu. Adapun 15 partai politik tersebut adalah: ...
Pengaturan iklan kampanye politik di Indonesia diatur dalam dua instrumen dasar, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU Kampanye Pemilu) yang telah diubah sebanyak dua kali melalui PKPU No....
Hadirnya Internet menyebabkan terjadinya transformasi dalam hal metode yang digunakan oleh partai politik maupun kandidat dalam kontestasi politik untuk menyebarkan pesan-pesan kampanye nya guna meraih suara dukungan dari masyarakat. Terdapat perbedaan signifikan terkait bagaimana iklan kampanye disebarluaskan oleh media media konvensional (televisi, radio, media cetak)...