Lindungi Data Pribadi Buruh

Maraknya penahanan ijazah belakangan ini memantik pertanyaan serius soal bagaimana UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mampu dikerangkakan dalam menilai situasi ini. UU PDP harus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pemberi kerja dalam pengelolaan catatan ketenagakerjaan dan hak pekerja atas privasi mereka.

Lihat grafis lebih lanjut klik

Belum ada komentar

Tulis Komentar