POSTER Hapus Pidana Pencemaran Nama Segera #BENAHIUUITE

Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menghukum lebih berat netizen bila melakukan pencemaran nama di internet. Kriminalisasi dan penalisasi ini harus dihapuskan karena menghambat kemerdekaan berekspresi dan meredam kritisisme masyarakat.

Belum ada komentar

Tulis Komentar