Infografik Sejarah Hutang Indonesia Era Orde Baru dan Reformasi
Pendanaan dari Bank Pembangunan Multilateral telah menjadi subyek dari pengawasan publik selama beberapa tahun, melihat berbagai masalah dalam proyek infrastruktur yang didanai oleh Bank Pembangunan Multilateral dan berbagai analisis besar risikonya bagi masyarakat dan lingkungan. Publik pun akhirnya melihat berbagai masalah seperti aturan AMDAL, undang-undang pembebasan lahan, aturan tentang partisipasi masyarakat dan konsultasi; melemahnya peran AMDAL, aturan baru yang mempercepat perampasan tanah, melemahkan hukum tanah yang ada dan mengurangi jangka waktu komentar publik; selain itu terdapat juga masalah dengan mekanisme pengaduan; perlindungan keanekaragaman hayati; tanah adat dan hak-hak; proses perijinan lingkungan lainnya. Utang Luar Negeri (ULN) tersebut sebagian besar berasal dari Pinjaman Bank Pembangunan Multilateral di dunia, World Bank, IFC, ADB dan berbagai pendana bilateral yang memberikan pinjaman dan investasi.
Sementara baru-baru ini Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) naik 4,7 persen (year on year) menjadi 340,5 miliar dolar AS pada akhir Agustus 2017 atau setara dengan rasio di kisaran 34 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dari total utang tersebut, ULN yang dipinjam swasta sebesar 165,6 miliar dolar AS atau naik 0,1 persen setelah pada bulan Juli 2017 turun 1,1 persen(year on year). Porsi utang swasta tersebut sebesar 48,6 persen (year on year) dari total ULN.
Dibalik banyaknya dampak proyek infrastruktur yang dibiayai oleh utang luar negeri ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki catatan panjang tentang utang luar negeri.