Lima Alasan Mengapa Kriminalisasi Terhadap Sorbatua Siallagan Harus Dihentikan

ELSAM telah menyerahkan Amicus Curiae dalam perkara Nomor 4398 k/pid. Sus-lh/2025 sebagai bahan pertimbangan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara Sorbatua Siallahan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL).

Lihat grafis lebih lanjut klik

Belum ada komentar

Tulis Komentar